Ini Perbedaan Notaris dan PPAT
Apa perbedaan Notaris dan PPAT?
IDXChannel – Apa perbedaan Notaris dan PPAT? Menurut UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Lalu, apa perbedaan Notaris dan PPAT, baik dalam tugas maupun wewenangnya?
Perbedaan Notaris dan PPAT
- Apa Itu Notaris
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian, maupun ketetapan yang diharuskan untuk dinyatakan dalam akta otentik berdasarkan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Selain itu, dalam Pasal 15 UU Tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris juga berwenang untuk beberapa hal, seperti:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dalam buku khusus (legalisasi).
- Pembukuan surat-surat otentik di bawah tangan dalam buku khusus (legalisasi).
- Membuat salinan atas surat-surat asli yang memuat uraian dari surat asli tersebut (legalisir).
- Melakukan pengesahan terhadap kecocokan salinan surat dengan surat aslinya.
- Dan lain-lain.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca wewenang notaris secara lengkap di UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Selain wewenang, notaris memiliki beberapa kewajiban yang diemban, seperti:
- Jujur dan tidak berpihak.
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris.
- Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pihak yang terlibat dalam jual beli rumah.
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
- Dan lain-lain.
Minuta akta merupakan akta yang telah ditandatangani para penghadap akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Berita Acara pembetulan.
- Apa Itu PPAT
Setelah mengetahui penjelasan dari Notaris, lalu bagaimana dengan PPAT? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Adapun tugas dan wewenang dari PPAT adalah menjalankan proses pendaftaran tanah dengan menerbitkan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Beberapa perbuatan hukum tersebut meliputi:
- Hibah
- Jual beli tanah
- Tukar menukar tanah
- Pemasukan ke dalam perusahaan
- Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik serta Hak Guna atas Bangunan
- Pemberian kuasa tas pembebanan Hak Tanggungan
- Pembagian atas hak bersama terhadap tanah
- Pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
- Perbedaan Notaris dan PPAT
Lalu, apa perbedaan dari Notaris dan PPAT? Perbedaannya terletak di kewenangannya. Notaris mengurus akta-akta otentik secara umum dan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT yang hanya membuat akta yang berkaitan dengan tanah atau rumah susun.
Selain itu, Notaris dan PPAT berada di dalam naungan yang berbeda. PPAT dilantik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara itu, Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia.
Dasar hukum yang digunakan pun berbeda. Notaris memiliki dasar hukum peraturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016, sedangkan PPAT tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Pejabat PPAT.
Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan Notaris dan PPAT yang bisa Anda jadikan sebagai referensi dan pengetahuan tambahan mengenai Notaris dan PPAT. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT memiliki kewenangan dan tugas yang berbeda.