sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda PNS dan PPATK, Intip Besaran Gajinya

Economics editor Shelma Rachmahyanti
06/03/2022 11:56 WIB
Pemerintah tahun lalu membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP).
Beda PNS dan PPATK, Intip Besaran Gajinya (FOTO: MNC Media)
Beda PNS dan PPATK, Intip Besaran Gajinya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tahun lalu membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP). Walau bekerja untuk pemerintah, besaran gaji keduanya berbeda loh.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:

PNS:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement