MILENOMIC

Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Mohammad Yan Yusuf 29/05/2024 18:00 WIB

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan empat langkah berbeda ini.

Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan empat langkah berbeda ini.

Setiap pekerja, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial. 

Hal ini juga berlaku bagi pemberi kerja yang secara bertahap harus mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut langkahnya:

Lewat Lapak Asik

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Untuk pengecekan status klaim, peserta dapat mengunjungi laman Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK.

Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Program jaminan sosial ini terdiri dari jaminan berupa uang, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, juga terdapat jaminan pelayanan berupa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika:

Bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah mereka tetap berhak menerima JHT? Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menjelaskan bahwa "mencapai usia pensiun" termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Dengan demikian, pekerja yang resign tetap berhak menerima JHT.

Persyaratan Pencairan JHT

Persyaratan pencairan JHT 10%:

Persyaratan pencairan JHT 30%:

Persyaratan pencairan JHT 100%:

Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE