Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan empat langkah berbeda ini.
IDXChannel - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan empat langkah berbeda ini.
Setiap pekerja, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial.
Hal ini juga berlaku bagi pemberi kerja yang secara bertahap harus mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut langkahnya:
Lewat Lapak Asik
- Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
- Ikuti proses wawancara online
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download dan login ke aplikasi JMO
- Lakukan verifikasi data dan biometrik wajah
- Isi data NPWP dan rekening bank
- Pilih alasan pengajuan klaim dan lakukan verifikasi wajah
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
Untuk pengecekan status klaim, peserta dapat mengunjungi laman Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK.
Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen asli
- Isi formulir pengajuan Klaim JHT
- Ambil antrian dan ikuti proses wawancara
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
- Bank yang Bekerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang bank dengan dokumen persyaratan klaim
- Verifikasi berkas dan wawancara
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Program jaminan sosial ini terdiri dari jaminan berupa uang, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, juga terdapat jaminan pelayanan berupa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
Bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah mereka tetap berhak menerima JHT? Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menjelaskan bahwa "mencapai usia pensiun" termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Dengan demikian, pekerja yang resign tetap berhak menerima JHT.
Persyaratan Pencairan JHT
Persyaratan pencairan JHT 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Persyaratan pencairan JHT 30%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dan buku tabungan dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP (jika ada)
Persyaratan pencairan JHT 100%:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI
- Surat keterangan pensiun atau surat keterangan cacat total tetap dari dokter
Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)