IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online layak diketahui. Apabila seorang peserta meninggal dunia, tentu saja tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran bulanan.
Dalam hal tersebut, umumnya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan. Anda perlu mempersiapkan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil juga KTP atau identitas kepesertaan JKN dari peserta yang meninggal dunia.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online, sebagai berikut.
Cara Menonaktifkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal via Online
1. Aplikasi Edabu BPJS
- Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”.
- Jika sudah memiliki akun, login dengan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
- Klik “Data Peserta”.
- Anda akan melihat daftar nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Pilih anggota yang ingin dinonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan Peserta”.
2. Layanan Pandawa
Langkah pertama adalah dengan mengirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan informasi berikut:
- Nama pelapor, nama anggota yang ingin dinonaktifkan, status, nomor KTP pelapor, nomor HP pelapor, dan kode layanan.
- Anda akan menerima link yang mengarahkanke formulir identitas yang perlu diisi dengan benar.
- Setelah itu, Anda akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan.
- Pastikan nomor yang diberikan aktif dan dapat dihubungi.
- Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie dengan KTP, KTP, KK, dan surat kematian.
3. WhatsApp BPJS Kesehatan
- Langkah pertama adalah dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam.
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut, lalu kirimkan.
- Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.
Itulah informasi terkait cara cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.