MILENOMIC

Inilah Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun

Iqbal Widiarko 29/12/2023 14:19 WIB

Cara mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun penting diketahui.

Inilah Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun penting diketahui. Akta kematian adalah berkas berisi bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Sebelum mengurusnya, Anda perlu mengisi formulir F-2.29, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, KTP-el dan fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan. Anda juga perlu membawa fotocopy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/12/2023), IDX Channel telah merangkum mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun, sebagai berikut.

Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun

Itulah informasi terkait mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE