sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/12/2023 11:30 WIB
Cara mengurus akta kematian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas. 
9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)
9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara mengurus akta kematian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas. 

Setiap kali seseorang meninggal dunia, keluarganya diimbau untuk segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Proses ini penting agar kematian tersebut secara resmi tercatat oleh negara dan dapat digunakan untuk keperluan seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. 

Setelah laporan kematian diterima, data penduduk yang bersangkutan, termasuk Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan dihapus dari daftar kependudukan. Selanjutnya, akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Lantas bagaimana cara mengurus akta kematian? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Mengurus Akta Kematian

Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil antara lain:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement