sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Proses Akta Kematian 90 Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Syariah editor Binti Mufarida
19/08/2022 13:03 WIB
Kemendagri telah memproses akta kematian bagi jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di Tanah Suci.
Kemendagri Proses Akta Kematian 90 Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci. (Foto: MNC Media)
Kemendagri Proses Akta Kematian 90 Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memproses akta kematian bagi Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di Tanah Suci. Sejauh ini, terdapat 90 jamaah yang wafat dalam ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh  mengatakan Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.

“Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” kata Zudan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/8/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement