MILENOMIC

Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023

Mohammad Yan Yusuf 12/04/2023 14:06 WIB

Cara mudah perpanjang SKCK Online terbaru 2023 bisa dilakukan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.

Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara mudah perpanjang SKCK Online terbaru 2023 bisa dilakukan mudah. Langkahnya pun tidak sulit. 

Seperti diketahui Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung untuk melakukannya. Selain itu, Anda hanya perlu menyiapkan jaringan internet yang stabil.

Lalu apa saja syarat dan cara mudah perpanjang SKCK online terbaru 2023? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari situs resmi skck.polri.go.id. 

Tentang SKCK

SKCK merupakan dokumen penting bagi Anda yang akan melamar pekerjaan. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya menjadi dokumen persyaratan ketika Anda melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. 

Tentunya masa berlaku dokumen ini hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Karenanya, jika Anda membutuhkan dokumen ini, Anda perlu melakukan perpanjangan. 

Syarat Perpanjang SKCK 2022

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut. 

Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online. 

Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023

Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut :

  1. Buka laman https://skck.polri.go.id/.  
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar  pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
  7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon. Tentunya Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.

Itulah penjelasan cara mudah perpanjang SKCK online terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

SHARE