Inilah Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Bagaimana cara perhitungan pesangon PHK karyawan tetap? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
IDXChannel - Bagaimana cara perhitungan pesangon PHK karyawan tetap? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
Seperti diketahui perhitungan pesangon dibutuhkan saat kita kena PHK. Karena itulah Anda memerlukan rumus agar nantinya tidak terjadi salah perhitungan.
Lantas bagaimana perhitungan pesangon PHK karyawan tetap? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Syarat Pemberian Pesangon
Perhitungan pesangon PHK karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) atau pegawai tetap tercantum dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja..
Pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43 disebutkan perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan. Di antaranya akibat mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit.
Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.
Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap
Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon karyawan tetap dilihat dari waktu kerjanya.
- Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Inilah Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Menghitung Pesangon PHK 2023
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyediakan website yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan besaran pesangon karyawan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Simulasi penentuan nominal tersebut memudahkan pekerja tanpa harus menggunakan alat bantu seperti kalkulator.
Adapun cara kalkulasi pesangon untuk pegawai kontrak maupun tetap adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.
- Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.
- Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).
- Ketikkan nama pegawai.
- Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.
- Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.
- Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
- Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.
- Masukkan jumlah upah setiap bulan.
- Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.
- Ketikkan sisa cuti tahunan.
- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.
- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.
Itulah perhitungan pesangon PHK karyawan tetap. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)