MILENOMIC

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online

Mohammad Yan Yusuf 14/05/2024 15:30 WIB

Cara perpanjang KIR mobil pick up online sebenarnya mudah. Hal ini tidak lepas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara perpanjang KIR mobil pick up online sebenarnya mudah. Hal ini tidak lepas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Mulai tahun 2024, aturan mengenai uji KIR untuk mobil pick up mengalami perubahan signifikan. Uji KIR merupakan syarat penting untuk memastikan kendaraan layak beroperasi di jalan. 

Lantas apa saja cara perpanjang KIR mobil pick up online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Pendaftaran Uji KIR Mobil Pick Up Online

Kini, pendaftaran uji KIR untuk mobil pick up bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Daftar Melalui Situs Resmi Uji KIR

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Daftar Melalui Aplikasi Resmi KIR

Selain melalui situs resmi, pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Cek KIR Jakarta, eKIR Jakarta – Booking, atau Si Kumis Bookir. Caranya adalah sebagai berikut:

Biaya Uji KIR Mobil Pick Up 2024

Mulai tanggal 5 Januari 2024, biaya retribusi uji KIR untuk mobil pick up dihapuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sebelumnya, biaya uji KIR dikenakan sebesar Rp22.000, belum termasuk biaya tambahan lainnya. Berikut adalah rincian biaya yang berlaku sebelum penghapusan:

Syarat Terbaru Uji KIR Mobil Pick Up 2024

Untuk melakukan uji KIR, mobil pick up harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Itulah penjelasan cara perpanjang KIR mobil pick up online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE