Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta Tugas dan Kewajibannya
Informasi yang membahas tentang gaji Pantarlih Pemilu menarik untuk dibahas. Akhir-akhir ini ramai dibicarakan publik mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
IDXChannel - Informasi yang membahas tentang gaji Pantarlih Pemilu menarik untuk dibahas. Akhir-akhir ini ramai dibicarakan publik mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 termasuk besaran gaji yang didapatkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada selasa 31 Januari 2023. KPU membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu di masing-masing daerah. Cara daftarnya pun dilakukan secara manual yakni datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara di masing-masing kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.
Lantas yang banyak dipertanyakan adalah berapakah besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Waktu Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berbicara mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024, banyak juga yang penasaran tentang kapan waktu pendaftaran Pantarlih 2024 dilaksanakan. Dilansir dari beberapa sumber, diketahui bahwa jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini waktunya berbeda-beda setiap daerahnya.
Namun secara umum, KPU mulai membuka pendaftaran penerimaan calon Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari tanggal 26-31 Januari 2023. Kemudian, KPU RI akan memproses pendaftaran setiap calon Pantarlih Pemilu 2024 pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Hasil seleksi pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan diumumkan pada tanggal 3-5 Februari 2023. Kemudian KPU akan melantik Pantarlih Pemilu terpilih pada 6 Februari 2023.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Masih dalam pembahasan besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024. Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta Tugas dan Kewajibannya. (FOTO : MNC MEDIA)
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dari gaji Pantarlih Pemilu yang diberikan oleh KPU, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki beberapa kewajiban, diantaranya:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber, diketahui bahwa gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta. Hal ini dikemukakan oleh beberapa petugas KPU di beberapa Kota di Indonesia, seperti Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmaryati “Iya (gaji Rp1 juta), ujarnya.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi juga menjelaskan bahwa setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta selama masa kerja. “Iya (Rp1 juta), sesuai masa kerja)”, Ujarnya.
Demikian pembahasan mengenai besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.