MILENOMIC

Inilah Iuran BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru

Mohammad Yan Yusuf 14/05/2024 16:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru dapat diinformasi dengan mudah.

Inilah Iuran BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru dapat diinformasi dengan mudah.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Aturan yang mulai berlaku pada 8 Mei 2024 ini mencakup peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Lantas apa saja iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apa Itu KRIS BPJS

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa KRIS harus diterapkan secara menyeluruh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Inilah Iuran BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru. (FOTO: MNC MEDIA)

Iuran KRIS BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," katanya.

Pengaturan ini termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru, yang diharapkan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Rizzky menambahkan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Kepastian Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2024

Rizzky juga memastikan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan naik sepanjang tahun 2024. "Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," ujarnya. 

Menurut Rizzky, jika ada penyesuaian iuran di masa depan, akan ada sejumlah faktor yang dipertimbangkan, termasuk kondisi dan kemampuan finansial masyarakat peserta JKN.

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada peraturan yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Besaran iuran tersebut adalah:

Rizzky menekankan pentingnya kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam beberapa tahun ke depan. 

Itulah penjelasan iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE