MILENOMIC

Inilah Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK

Mohammad Yan Yusuf 15/05/2024 13:30 WIB

Penyebab izin usaha dicabut OJK disebabkan beberapa faktor.

Inilah Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Penyebab izin usaha dicabut OJK disebabkan beberapa faktor.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu perusahaan investasi. Langkah ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Lantas apa saja penyebab izin usaha dicabut OJK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Senin (13/5/2024), OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah dilakukan pada 8 Mei 2024. Keputusan ini didasarkan pada berbagai temuan selama proses pemeriksaan dan pengawasan.

Penyebabnya tidak lain karena sebuah perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK antara lain:

Inilah Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK. (FOTO: MNC MEDIA)

Konsekuensi Pencabutan Izin Usaha

Dengan dicabutnya sebuah badan usaha maka perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. 

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Selain itu, Paytren Aset Manajemen diwajibkan membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Itulah penjelasan penyebab izin usaha dicabut OJK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE