Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana
Surat perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan dengan mudah.
IDXChannel - Surat perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan dengan mudah.
Surat jual beli tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mencegah konflik di kemudian hari.
Lantas bagaimana membuat surat perjanjian jual beli tanah sederhana? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana
Proses pembuatan surat jual beli tanah umumnya melibatkan notaris, namun, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan meterai. Meskipun begitu, secara hukum, surat yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan yang lebih kuat.
Komponen Wajib dalam Surat Jual Beli Tanah Bermeterai:
1. Identitas
Nama lengkap, NIK, pekerjaan, alamat pihak yang bertransaksi.
2. Keterangan Properti
Luas tanah.
3. Pasal Hak dan Kewajiban
Rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak.
4. Tanda Tangan dan Materai
Tanda tangan yang sah dan meterai yang sesuai.
5. Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai
Pada hari ini, [Tanggal], [Bulan], [Tahun], PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan kesepakatan untuk menjual dan membeli sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (nomor sertifikat tanah), terletak di (alamat lengkap lokasi tanah), dengan ukuran panjang tanah [ukuran panjang tanah meter] dan luas tanah [ukuran luas tanah meter persegi].
Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)
Dalam kesepakatan ini, terdapat beberapa pasal penting, antara lain:
Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran
Harga per-meter persegi adalah (Rp harga tanah per-meter persegi) – (terbilang dengan huruf), dengan total harga tanah (Rp harga tanah keseluruhan) – (terbilang dengan huruf). Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal (hari, tanggal, bulan, tahun) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2: Jaminan dan Saksi
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri. Jaminan ini dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu [Nama dan keterangan saksi I] dan [Nama dan keterangan saksi II].
Pasal 3: Penyerahan Tanah
PIHAK PERTAMA berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran.
Pasal 4: Status Kepemilikan
Sejak penandatanganan surat ini, tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5: Balik Nama Kepemilikan
PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan kepemilikan tanah.
Pasal 6: Pajak, Iuran dan Pungutan
Kewajiban atas pajak, iuran, dan pungutan terkait tanah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan perjanjian dan setelahnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7: Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selamanya, walaupun terjadi perubahan status salah satu pihak.
Pasal 8: Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum akan diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.
Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada [Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun], oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[tanda tangan] [tanda tangan]
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
[tanda tangan] [tanda tangan]
Itulah contoh surat perjanjian jual beli tanah sederhana di atas dapat dijadikan sebagai rujukan untuk transaksi jual beli tanah secara sah. (MYY)