MILENOMIC

Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana

Mohammad Yan Yusuf 06/12/2023 14:30 WIB

Surat perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan dengan mudah. 

Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Surat perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan dengan mudah. 

Surat jual beli tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mencegah konflik di kemudian hari. 

Lantas bagaimana membuat surat perjanjian jual beli tanah sederhana? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana

Proses pembuatan surat jual beli tanah umumnya melibatkan notaris, namun, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan meterai. Meskipun begitu, secara hukum, surat yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan yang lebih kuat.

Komponen Wajib dalam Surat Jual Beli Tanah Bermeterai:

1. Identitas

Nama lengkap, NIK, pekerjaan, alamat pihak yang bertransaksi.

2. Keterangan Properti

Luas tanah.

3. Pasal Hak dan Kewajiban

Rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak.

4. Tanda Tangan dan Materai

Tanda tangan yang sah dan meterai yang sesuai.

5. Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai

Pada hari ini, [Tanggal], [Bulan], [Tahun], PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan kesepakatan untuk menjual dan membeli sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (nomor sertifikat tanah), terletak di (alamat lengkap lokasi tanah), dengan ukuran panjang tanah [ukuran panjang tanah meter] dan luas tanah [ukuran luas tanah meter persegi].

Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)

Dalam kesepakatan ini, terdapat beberapa pasal penting, antara lain:

Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran

Harga per-meter persegi adalah (Rp harga tanah per-meter persegi) – (terbilang dengan huruf), dengan total harga tanah (Rp harga tanah keseluruhan) – (terbilang dengan huruf). Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal (hari, tanggal, bulan, tahun) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2: Jaminan dan Saksi

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri. Jaminan ini dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu [Nama dan keterangan saksi I] dan [Nama dan keterangan saksi II].

Pasal 3: Penyerahan Tanah

PIHAK PERTAMA berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran.

Pasal 4: Status Kepemilikan

Sejak penandatanganan surat ini, tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Balik Nama Kepemilikan

PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan kepemilikan tanah.

Pasal 6: Pajak, Iuran dan Pungutan

Kewajiban atas pajak, iuran, dan pungutan terkait tanah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan perjanjian dan setelahnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selamanya, walaupun terjadi perubahan status salah satu pihak.

Pasal 8: Hal-hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum akan diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada [Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun], oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[tanda tangan] [tanda tangan]

SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA

[tanda tangan] [tanda tangan]

Itulah contoh surat perjanjian jual beli tanah sederhana di atas dapat dijadikan sebagai rujukan untuk transaksi jual beli tanah secara sah. (MYY)

SHARE