IDXChannel – Pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah bisa menjadi solusi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana.
Pasalnya, jika sertifikat rumah dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang tinggi sehingga kerap bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah? Apa saja syarat yang harus dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah
Bank BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank BUMN ini juga menyediakan berbagai produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan untuk beragam pembiayaan. Tak hanya untuk keperluan pribadi, produk pinjaman BRI juga tersedia untuk pembiayaan usaha, KPR, investasi, dan lain sebagainya.
BRI juga menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa diakses baik oleh perorangan maupun badan usaha yakni layanan Kupedes BRI. Kupedes BRI adalah produk pinjaman BRI yang memenuhi kebutuhan seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dan lain sebagainya.