Jenis pinjaman yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor ekonomi yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat pengajuan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi buku tabungan BRI
- Pas foto pasangan suami/istri (bagi yang sudah menikah)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dan/atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Formulir permohonan pinjaman BRI
- Tidak memiliki riwayat masalah kredit
- Memiliki bisnis yang telah berjalan minimal 1 tahun
- Melampirkan surat izin usaha
Adapun cara mengajukan pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Melengkapi dokumen persyaratan.
- Mengunjungi kantor cabang BRI terdekat di wilayah Anda.
- Mengambil nomor antrean untuk ke petugas customer service (CS).
- Jika sudah sampai giliran Anda, silakan langsung ,menuju desk CS.
- Sampaikan maksud Anda bahwa ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
- Selanjutnya, petugas CS pun akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman sesuai dengan jenis pinjaman yang diinginkan.
- Jika formulir pengajuan pinjaman telah diisi dan dokumen persyaratan telah lengkap, maka petugas akan memproses pengajuan pinjaman Anda.
- Setelah itu, akan ada proses verifikasi data dari dokumen yang sudah Anda berikan dan proses survei.
- Jika di tahap uji kelayakan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka Bank BRI akan menyetujui pinjaman yang Anda ajukan.
- Anda hanya perlu menunggu keputusan dari pihak BRI selama beberapa hari.
Itulah beberapa syarat dan cara mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui.