Inilah Syarat Buat Kartu Kuning untuk Keperluan Melamar Kerja
Syarat buat Kartu Kuning penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
IDXChannel – Syarat buat Kartu Kuning penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen yang kerap dipersyaratkan dalam rekrutmen pekerjaan. Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Kartu ini digunakan untuk mendata para pencari kerja di Tanah Air.
Kartu Kuning berisi sejumlah informasi, seperti nama pencari kerja, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, dan universitas tempat pendidikan terakhir.
Lantas, apa saja syarat buat Kartu Kuning? Bagaimana cara membuatnya? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel sebagai berikut.
Syarat Buat Kartu Kuning
Pada dasarnya, syarat buat Kartu Kuning cukup berbeda-beda untuk Disnaker setiap daerah. Meski demikian, beberapa dokumen yang secara umum dibutuhkan dalam membuat Kartu Kuning antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM serta KTP asli jika dibutuhkan saat proses pengajuan.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dan ijazah asli jika dibutuhkan dalam proses pengajuan.
- Dua lembar pas foto dengan latar belakang warna merah. Biasanya pas foto berukuran 3x4.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
- Dokumen persyaratan dimasukkan ke map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.
Cara Buat Kartu Kuning
Cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Cara Buat Kartu Kuning via Online
- Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Klik Daftar dan buat akun baru.
- Isi data dengan lengkap, mulai dari nama lengkap, NIK, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Selanjutnya, isi data riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian (jika ada).
- Lanjutkan proses registrasi dengan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Masuk lagi ke akun Anda.
- Unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4 yang sudah Anda siapkan.
- Ikuti instruksi dan data yang diperlukan.
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah lengkap dan benar.
- Klik tombol Save atau Simpan.
- Selanjutnya, Anda bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi.
- Anda bisa mengkopi Kartu Kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
2. Cara Buat Kartu Kuning via Offline
- Kunjungi kantor Disnaker sesuai daerah domisili KTP Anda.
- Datang ke bagian pembuatan kartu AK-1.
- Kemudian, serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Petugas akan memproses pengajuan Kartu Kuning Anda. Tunggu sampai Kartu Kuning Anda berhasil dicetak.
- Ketika Kartu Kuning sudah dicetak, petugas akan memanggil Anda.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi Kartu Kuning.
Itulah ulasan lengkap mengenai syarat buat Kartu Kuning dan cara mengajukannya yang perlu Anda ketahui untuk melamar pekerjaan.