MILENOMIC

Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Mohammad Yan Yusuf 11/01/2023 12:49 WIB

Syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Bahkan ini bisa dilakukan untuk beragam faskes mulai dari kelas 3 hingga 1.

Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXCHANNEL - Syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Bahkan ini bisa dilakukan untuk beragam faskes mulai dari kelas 3 hingga 1.

Karena itulah lewat artikel ini kami akan menjabarkan beberapa langkah melakukan klaim kacamata via BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana langkah syarat dan klaim kacamata BPJS Kesehatan? Simak penjelasan dan penjabaran yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.

Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 8 dalam peraturan itu menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

Jenis Klaim BPJS Kesehatan 

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Itulah informasi syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE