IDXChannel - Calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Syarat baru ini berlaku bagi calon jamaah haji reguler maupun haji furoda.
Wapres Maruf Amin menilai syarat tersebut tentu akan membuat kaget calon jamaah haji. Namun, keberadaan BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan bagi calon jamaah haji.
"Kalau soal kewajiban BPJS Kesehatan saya kira kalau itu untuk membawa kebaikan, untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah," ujar Wapres, Minggu (8/1/2023).
Wapres menegaskan, aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak merasa keberatan. "Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu, memang pada awalnya tentu kaget-kaget," pungkas dia.