IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan tanpa harus repot. Bahkan persyaratan yang dibutuhkan juga cukup mudah.
BPJS Kesehatan memfasilitasi peserta untuk menonaktifkan status kepesertaannya secara online dan offline. Mengingat proses menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehataan penting bagi peserta yang meninggal dunia, dimutasi, hingga status kepesertaan yang sudah kedaluwarsa.
Adapun persyaratan menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima bantuan dan mandiri, yaitu melampirkan beberapa dokumen seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak pembahasan berikut yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang dapat Anda lakukan, baik secara online maupun offline.
1. PANDAWA
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang pertama bisa melalui nomor PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp). Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.