sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Cara Mengetahui Ada atau Tidaknya Tunggakan BPJS Kesehatan

Milenomic editor Dian Harir
06/01/2023 15:51 WIB
Beberapa cara mengetahui ada atau tidaknya tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan. Pasalnya adanya tunggakan BPJS dapat membuat kartu BPJS Kesehatan.
4 Cara Mengetahui Ada  atau Tidaknya Tunggakan BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)
4 Cara Mengetahui Ada  atau Tidaknya Tunggakan BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa cara mengetahui ada atau tidaknya tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan. Pasalnya adanya tunggakan BPJS dapat membuat kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir.

Untuk itu, sebaiknya Anda mengecek tunggakan BPJS secara berkala, terutama bagi yang jarang menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan tidak menggunakan fasilitas sistem autodebet. Agar saat dibutuhkan layanan BPJS Anda bisa digunakan.

Saat ini cara mengetahui ada atau tidaknya tunggakan BPJS sangat mudah dan tidak perlu repot datang ke kantor langsung. Anda dapat mengecek tunggakan BPJS secara online baik melalui aplikasi, sms, hingga e-commerce.

Lantas bagaimana cara mengetahui ada atau tidaknya tunggakan BPJS Kesehatan? Simak pembahasan berikut yang sudah kami himpun dari beberapa sumber.

Cara Mengetahui Ada atau Tidaknya Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, sebelum mengecek tunggakan BPJS pastikan Anda sudah menyiapkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau  NIK peserta BPJS.

1. Melalui Layanan Chika (Chat Assistant JKN)

Pertama, Anda bisa mengetahui ada atau tidaknya tunggakan BPJS melalui layanan Chika yang dapat Anda akses di kontak whatsapp 0811-8750-400. Adapun langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Kirim pesan apa saja ke Chika
  2. Chika akan membalas dengan mengirimkan  informasi nomor layanan
  3. Ketik '2' untuk menu cek tagihan iuran
  4. Lalu ketik nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta beserta tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir
  5. Setelah itu, Chika akan membalas chat dengan mengirimkan rincian jumlah tunggakan BPJS Anda.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement