Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru
Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan nilainya pun sangat murah, yaitu nilainya Rp30 ribu per orang.
IDXChannel - Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan nilainya pun sangat murah, yaitu nilainya Rp30 ribu per orang.
Seperti diketahui, SKCK merupakan dokumen penting dalam melamar kerja. Umumnya setiap perusahaan akan membutuhkan atau meminta lampiran SKCK saat melamar.
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat SKCK online 2023. Simak penjelasan yang kami himpun dari pemberitaan IDX Channel berjudul ‘Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Pencari Kerja Perlu Tahu’.
Syarat dan Cara, Membuat SKCK Online 2023
Melansir dari polri.go.id, syarat, cara, serta biaya perpanjang SKCK Online sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan.
Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.
Syarat Membuat SKCK Online
Sedikitnya ada enam syarat dokumen yang diperlukan dalam perpanjang SKCK Online, adapun langkahnya yaitu:
- Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi
Cara Membuat SKCK Online
Selain bisa Anda lakukan secara offline, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan caranya mirip seperti cara membuat SKCK baru.
Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik menu “Form.Pendaftaran"
- Isi formulir data diri dengan lengkap
- Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
- Unggah foto
- Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
Biaya SKCK Online
Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Itulah syarat dan cara membuat SKCK Online 2023 yang mudah dan cepat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)