MILENOMIC

Intip Besaran Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga IV

Rizki Setyo Nugroho 15/07/2022 16:12 WIB

Apakah Anda mengetahui besaran gaji pensiun PNS yang terbaru? Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan

Intip Besaran Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga IV (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah Anda mengetahui besaran gaji pensiun PNS yang terbaru? Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan.

Banyak orang yang menginginkan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena memiliki masa tua yang terjamin. Hal ini dikarenakan setiap orang yang pensiun dari PNS akan mendapatkan sebuah dana pensiun.

Besaran Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiunan atau uang pensiun yang diterima oleh PNS yang sudah tidak bekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut rincian besaran gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Berikut adalah besaran gaji pokok atau pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja:

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran pensiun pokok pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut rincian nominal di setiap golongan PNS:

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Bila ada janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun dengan rincian sebagai berikut:

Itulah rincian besaran gaji pensiun PNS yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

SHARE