MILENOMIC

Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang

Mohammad Yan Yusuf 19/05/2023 14:11 WIB

Biaya membuat SKCK online dan offline 2023 tidaklah mahal. Bahkan biayanya jauh lebih murah dari makan di warung padang sederhana.

Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannelBiaya membuat SKCK online dan offline 2023 tidaklah mahal. Bahkan biayanya jauh lebih murah dari makan di warung padang sederhana. 

Seperti diketahui harga makan di warung padang sederhana begitu mahal. Bahkan untuk makan disana rasanya uang Rp50 ribu udah yang terendah. 

Lantas berapa biaya membuat SKCK online dan offline 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan IDX Channel dengan judul ‘Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat.’

Syarat Membuat SKCK Online

Sedikitnya ada enam syarat dokumen yang diperlukan dalam perpanjang SKCK Online, adapun langkahnya yaitu: 

  1. Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)
  6. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi

Cara Membuat SKCK Online

Selain bisa Anda lakukan secara offline, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan caranya mirip seperti cara membuat SKCK baru.

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Klik menu “Form.Pendaftaran"
  3. Isi formulir data diri dengan lengkap
  4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
  5. Unggah foto
  6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Membuat SKCK Offline

Dilansir dari polri.go.id, cara, syarat dan biaya SKCK di kantor polisi sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan. 

Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru. 

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

Biaya SKCK di Kantor Polisi

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah biaya membuat SKCK online dan offline 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE