sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek: Siapkan Dokumen Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/05/2023 15:04 WIB
Dokumen persyaratan SKCK untuk WNA dan WNI berbeda.
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek: Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek: Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelDokumen syarat membuat SKCK perlu dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendatangi kantor kepolisian terdekat. Dokumen yang dipersyaratan untuk WNI berbeda dengan WNA.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah tercatat melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Surat ini berlaku enam bulan setelah penerbitan. 

SKCK umumnya menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan instansi atau perusahaan untuk kebutuhan rekrutmen atau kebutuhan tertentu lainnya. Tak sedikit para pencari kerja membutuhkan SKCK untuk proses rekrutmen. 

Masyarakat dapat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, hingga di Mabes Polri. Namun perlu diingat, makin penting kebutuhan maka makin tinggi pula tingkatan kantor kepolisian yang dapat menerbitkan SKCK. 

WNA hanya bisa membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri, sementara WNI dapat membuat SKCK di Polsek hingga Mabes Polri. Makin tinggi tingkatan instansi kepolisian, makin banyak pula dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat SKCK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement