Dilansir dari skck.polri.go.id (9/5), berikut ini adalah syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek
Mabes Polri & Mapolda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, latar belakang warna merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Polres & Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, latar belakang warna merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Demikianlah syarat membuat SKCK bagi yang membutuhkan. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diminta. (NKK)