Intip Biaya Pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Biaya pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebenarnya cukup terjangkau, terutama bagi UMK
IDXChannel – Biaya pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebenarnya cukup terjangkau, terutama bagi UMK.
Melansir dari situs resmi DJKI Kementerian Hukum dan Ham RI, yang dimaksud dengan merek adalah sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pendaftaran merek tersebut bisa dilakukan baik secara umum, maupun oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Biaya Pendaftaran Merek
Untuk mendaftarkan sebuah merek ke DJKI, tentu ada biaya yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran. Berikut adalah rincian biaya pendaftaran merek yang harus dibayarkan jika Anda ingin mendaftarkan merek yang Anda miliki:
- Umum : Rp1.800.000/kelas
- UMK : Rp500.000
Pembayaran tersebut termasuk ke dalam pembayaran PNBP dan bisa Anda bayarkan setelah mendapatkan kode billing pasca pendaftaran merek. Pembayaran tersebut bisa dilakukan baik melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking.
Lalu, untuk biaya perpanjangan jangka waktu pelindungan merek juga sudah dijelaskan pada situs resmi DJKI. Berikut rincian dari biaya perpanjangan jangka waktu pelindungan merek yang perlu dikeluarkan:
- Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek
- Umum : Rp2.250.000/kelas
- UMK : Rp1.000.000/kelas
- Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek
- Umum : Rp4.500.000/kelas
- UMK : Rp2.000.000/kelas
Cara Pendaftaran Merek Baru di DJKI
Setelah mengetahui biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendaftarkan merek ke DJKI, Anda juga perlu mengetahui langkah-langkah pendaftaran merek yang harus dilakukan. Melansir dari laman resmi DJKI, berikut beberapa langkah untuk melakukan pendaftaran merek ke DJKI:
- Lakukan registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id
- Klik menu Tambah untuk membuat permohonan baru
- Lakukan pemesanan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan.
- Lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera pada kode billing
- Isi formulir yang sudah disediakan secara online dengan lengkap dan benar
- Unggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru
- Periksa kembali data-data yang Anda masukkan. Jika sudah sesuai, klik tombol Selesai
- Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI
Syarat Pendaftaran Merek Baru di DJKI
Yang terakhir dan juga paling penting adalah Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar merek secara online. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan:
- Etiket/label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas asli (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
- Surat Pernyataan UMK bermaterai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Itulah beberapa informasi mengenai cara dan biaya pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bisa Anda lakukan.