IDXChannel – Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini adalah upaya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan khususnya mall.
Sekretaris DJKI Sucipto menyebutkan, program ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk mencegah peredaran barang palsu.
"Salah satunya dengan membuat ketentuan yang mewajibkan penyewa tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual," katanya, Kamis (19/5/2022).
Sucipto menyatakan, Jatim menjadi salah satu provinsi dengan pusat perbelanjaan terbanyak setelah DKI Jakarta. Jatim juga memiliki pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.
“Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual cukup banyak di Jawa Timur,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menjelaskan, selain pasar domestik, sertifikasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional.
Saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC).
“Jika masyarakat internasional percaya bahwa Indonesia berkomitmen melindungi produk asli, maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat,” urainya.