sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/10/2021 19:32 WIB
Pemerintah dan e-commerce teken kesepakatan untuk menghentikan penjualan barang palsu atau bajakan.
Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu (Dok.MNC Media)
Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu (Dok.MNC Media)

IDXChannelPemerintah Indonesia termasuk di dalamnya e-commerce secara tegas berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar dipasaran, baik yang dijual secara offline maupun online.

“Hal ini sebagai komitmen kita dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual, menegakkan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris Konferensi Pers  ‘Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan’ secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Komitmen tersebut tertuang melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan.

Selain itu juga, lima e-commerce besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan dibentuknya Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement