sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/10/2021 19:32 WIB
Pemerintah dan e-commerce teken kesepakatan untuk menghentikan penjualan barang palsu atau bajakan.
Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu (Dok.MNC Media)
Pemerintah dan E-Commerce Teken Kesepakatan Hentikan Peredaran Barang Palsu (Dok.MNC Media)

Instansi yang tergabung dalam satgas ops ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sehingga memudahkan dalam melakukan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran KI.

Dalam implementasi penegakan hukum pelanggaran KI, Freddy mengungkapkan bahwa tercatat sejak tahun 2016 hingga 2021, instansi yang tergabung dalam Satgas Ops ini telah berhasil menangani banyak tindak pidana KI.

“Setidaknya Polri telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 169 perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan,” terangnya.

Sementara, lanjutnya, DJKI sendiri telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3.

Baginya, penegakan hukum KI ini menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar negara investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement