sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Patroli eCommerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu

Economics editor Hafid Fuad
02/09/2021 18:33 WIB
Direktorat Kekayaan Intelektual sedang pantau ecommerce terkait dengan penjual barang palsu.
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aksi pemalsuan di Indonesia. Kegiatan itu tidak hanya melakukan pengawasan pada aktivitas produksi, tetapi juga menyasar marketplace atau e-commerce, dengan target penjualan barang yang melanggar paten alias palsu.

 Direktur Jenderal, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI 
Freddy Harris, mengatakan, perlindungan merek di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. “Jika dulu berjalan autopilot, paten jalan sendiri, dan apa yang mau dilakukan hanya follow the wind. Tetapi sekarang clear, kami punya prinsip, penegakan hukum, perlindungan, dan komersialisasi,” ujar Freddy
dalam webinar yang digelar  International Trademark Association atau INTA di Jakarta (2/9/2021).

Menurutnya, prinsip yang terstruktur dan terkontrol dalam hal penegakan hukum, perlindungan paten, hingga proses komersial menjadi sangat penting. Sebab jika tidak diatur secara administrasi seperti pencatatan merek, akan sulit dilakukan langkah enforcement. 

Dia mengungkapkan, sudah banyak aksi penegakan kekayaan intelektual yang dikaitkan dengan pelanggaran kekayaan intelektual. “Cukup banyak. Saya tidak tahu persis outputnya seperti apa, tetapi kalau edukasi belum baik, maka masyarakat merasa boleh saja pakai paten orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan kampanye memberantas pemalsuan harus terus digencarkan ke seluruh stakeholder. Mulai dari universitas, pemerintah daerah, organisasi-organisasi yang peduli dengan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif, lalu ke sektor terkait komersialisasi dan penegakan hukum. “Dalam penegakan hukum kalau kesadaran belum baik maka tidak mungkin jadi sesuatu yang sukses,” tegasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement