sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Patroli eCommerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu

Economics editor Hafid Fuad
02/09/2021 18:33 WIB
Direktorat Kekayaan Intelektual sedang pantau ecommerce terkait dengan penjual barang palsu.
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)

Kendati demikian, dalam isu penegakan hukum, Direktorat Kekayaan Intelektual, lanjut Freddy, terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual. Untuk mendukung proses tersebut, Direktorat Kekayaan Intelektual memperkuat SDM penegak hukum dari kepolisian. “Tahun ini suda ada direktur dari kepolisian. Jadi kita berharap ada dampak pada kesadaran akan HAKI makin besar,” harapnya.

Beberapa aksi bersama dengan Bareskrim Polri dan Ditjen Aptika Kominfo, telah dilakukan Direktorat Kekayaan Intelektual. “Kita takedown beberapa marketplace, kerja sama Ditjen Aptika Kominfo.  Kita juga akan undang marketplace lain, kalo ada tas bermerek yang fake, kita akan tindak, kita sudah ke arah penegakkan hukum,” katanya. 

Karena konsen pengawasan Direktorat Kekayaan Intelektual dengan online sistem marketplace, e-commerce, Freddy berharap untuk tahun depan akan ada penambahan personil PPNS. “Sekarang sudah ada 33 PPNS baru. Kita kekurangan PPNS, harus ditambah sehingga pengaduan HAKI di wilayah bisa ditangani dengan baik,” harapnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyederhadakan proses pencatatan merek, dari sebelumnya 9 bulan menjadi 3 bulan saja. Tidak hanya itu, dalam UU Merek yang baru, pembeda merek tidak sekedar nama, warna, logo, tetapi memasukan unsur hologram. “Sekarang banyak teknologi digital dan AI (artificial intelegent), saya harap dengan adanya percepatan pendaftaran, semoga bisa gunakan AI sehingga prossnya lebih cepat. Pemeriksaan juga optimal,” pungkas Freddy.

Sebab itu, kepada masyarakat juga terus diedukasi bahwa mendaftarkan dengan mengadopsi AI, maka ada potensi terjadinya penolakan dan kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Karena menurut Freddy, pemeriksaan persamaan dengan pokok merek terdaftar memerlukan kriteria sensitif yang tinggi. “Harus memenuhi 3 poin, yakni harus ada unsur pembeda, persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen. Filosofinya itu.”

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement