sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Patroli eCommerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu

Economics editor Hafid Fuad
02/09/2021 18:33 WIB
Direktorat Kekayaan Intelektual sedang pantau ecommerce terkait dengan penjual barang palsu.
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)
Patroli e-Commerce, Direktorat Kekayaan Intelektual Incar Penjual Barang Palsu (Dok.MNC Media)

Dia menambahkan, pelanggaran merek tradisional terus berlangsung, dan banyak terjadi di Jakarta. “Ada 60 juta produk palsu yang tersebar di pasar Indonesia,” imbuhnya.

 Wakil Ketua, Indonesian Corporate Counsel Association Yanne Sukmadewi,
sepakat jika aktivitas yang serba online saat ini membuat jumlah seller juga bertambah di e-commerce. Maka dari itu, pemegang merek harus memonitor dengan cermat. “Ini  tidak bisa kita lakukan sendri maka harus kerja sama dengan tim pemasaran. Bangun awareness terkait pemalsuan dalam perusahaan. Bisa juga lakukan channel khusus pengaduan produk palsu, Lalu lakukan follow up terhadap pengaduan,” jelasnya di kesempatan yang sama.

Dia mengingatkan barang palsu itu asalnya sulit ditebak, apakah dari dalam negeri atau diimpor dari luar. Maka itu perlu juga memonitor pabrik-pabrik yang dicurigai membuat barang palsu.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat harus terus dijalankan. Sebab, kata Yanne, masyarakat kadang lupakan unsur keamanan dalam membeli barang karena lebih tergiur harga yang murah.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement