Di kesempatan yang sama Managing Partner, K&K Advocates-intellectual property,
Justisiari Perdana Kusumah, mengungkap ada beberapa fakta bahwa tuntutan hukum terhadap produk palsu cukup tinggi di Indonesia karena penegakan hukum kurang efektif, pemahaman minim dan strategi yang kurang baik. Padahal, strategi yang mendetail sangat penting agar ketika melakukan tindakan hukum, dapat melakukannya secara baik.
“Pemilik HAKI harus punya strategi agar terhindar dari pemalsuan. Karena hasil peradilan tidak bisa diprediksi, maka pemilik merek yang sah bisa memiliki bukti yang sesuai ketika kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Justisiari.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemalsuan di Indonesia masih cukup tinggi karena selama pandemi ini, aktivitas masyarakt di rumah menjadi lebih akrab dengan media sosial, salah satunya belanja online. “Maka kita perlu melakukan peningkatan kesadaran karena tidak bisa hanya dilakukan pemerintah sendirian. Tuntutan terhadap produk palsu cukup tinggi maka kesadaran pemilik HAKI harus tinggi untuk tahu tentang ini,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan perkembangan kasus terkait kekayaan intelektual dalam dua tahun belakangan yang masih cukup tinggi. Ada sekitar 85-90 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Lalu ada 20 kasus yang ditangani penyidik dan ada kasus yang ditangani penyidik lembaga pemerintahan.
“Kami di K&K memiliki direktorat investigasi yang berwenang terima pengaduan dari pemilik HAKI dan jika kasusnya harus diangkat maka harus kerja sama dengan kepolisian kemudian ke kejaksaan. Ada 82 kasus di Pengadilan Jakarta. Sebanyak 15 kasus selesai di 2019, 12 kasus selesai di 2020. Kasusnya berdasarkan pelaporan pemilik HAKI,” urai Justisiari.