IDXChannel - Sejumlah perusahaan eCommerce yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc sepakat untuk memblokir penjualan Ivermectin. Langkah ini dilakukan setelah penemuan kenaikan harga hingga 1.000 persen di semua platform.
Kementerian Perdagangan secara resmi meminta eCommerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengatakan, bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, meminta secara eksplisit agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via E-commerce.
"Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih," kata Ojak dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).
Kebijakan tak lagi menjual Invermectin ini akan berjalan sambil menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET (harga eceran tertinggi) obat tersebut.