IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum dapat memastikan apakah obat anti-parasit atau ivermectin harus memperoleh Emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, selain proses uji klinis ivermectin tengah dilakukan, Holding BUMN Farmasi juga tengah menunggu keputusan BPOM.
"Karena kan ivermectin ini masih dalam proses uji klinis, kita sedang menunggu juga apakah ada yang namanya EUA atau apa, kita tunggu lah ya," ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta International Equestrian Park, Rabu (7/7/2021).
EUA adalah izin darurat yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Izin ini digunakan untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam keadaan darurat, dalam hal ini pandemi virus Covid-19.
BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.