Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta
Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.
IDXChannel - Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang diambil dari berbagai kegiatan ekonomi, termasuk transaksi jual beli tanah.
Tanah, sebagai aset yang sering digunakan untuk investasi jangka panjang, memiliki nilai yang terus meningkat, sehingga transaksi jual beli tanah menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan tarif tertentu oleh pemerintah.
Lantas bagaimana cara hitung pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta
Proses perhitungan pajak jual beli tanah tentunya berbeda-beda. Salah satu pembedanya dapat dilihat dari nominal tanah yang diperjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang sama bagi semua wajib pajak.
Tentunya proses perhitungan pajak jual tanah untuk PPh tidak sulit. Anda dapat mempelajarinya secara mudah dengan melihat skema kasus di bawah ini.
Contoh Cara Hitung
Dalam transaksi pajak jual beli tanah dua belah pihak sepakat melaksanakan transaksi dengan nominal Rp400 juta. Maka dari itu proses perhitungan Pphnya adalah sebagai berikut:
= Rp400.000.000 x 2,5 persen
= Rp10.000.000
Selanjutnya silahkan melakukan perhitungan BPHTB untuk pembeli. Hal ini bisa Anda lakukan dengan cara mudah. Contohnya NPOP transaksi tanah adalah Rp150 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta. Maka dariitu perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP
= Rp150 juta – Rp80 juta
= Rp70 juta
Sedangkan untuk BPHTB terutangnya bisa Anda lakukan dengan mengikuti teknik perhitungan di bawa ini:
= 5 persen x Rp70 juta
= Rp3.500.000
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah?
Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi penjualan dan pembelian tanah. Pajak ini muncul karena tanah dianggap sebagai aset bernilai tinggi, sehingga setiap transaksi terkait tanah memerlukan pengaturan pajak yang jelas untuk memastikan keadilan dan legalitas dalam proses perpajakan.
Regulasi dan Dasar Hukum
Pajak jual beli tanah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam penetapan pajak ini:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016
Aturan ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak bangunan dan tanah, yang wajib dibayarkan oleh penjual kepada negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/PMK.03 Tahun 2016
Mengatur tentang tata cara pelaporan, penyetoran, dan pengecualian pengenaan PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
Menetapkan aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan revisi dari UU No. 21 Tahun 1997.
4. Undang-Undang PPN Pasal 4 Ayat 1A
Menjelaskan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk transaksi tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Biaya Pajak Jual Beli Tanah
Dalam proses jual beli tanah, ada tiga jenis pajak utama yang harus diperhatikan:
1. PPh Final
Dibebankan kepada penjual dengan tarif yang bervariasi, tergantung jenis transaksinya.
2. BPHTB
Dibebankan kepada pembeli dengan tarif 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
3. PPN
Dikenakan jika tanah digunakan untuk keperluan usaha dengan tarif sebesar 11 persen.
Itulah penjelasan cara hitung dan contoh pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)