IDXChannel - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) telah menyetor kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp286,24 miliar hingga semester I-2024.
Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan TINS, Anggi Siahaan mengatakan, kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.
"Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya dalam keterangan, Senin (26/8).