MILENOMIC

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022

Mohammad Yan Yusuf 06/09/2022 16:25 WIB

Cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022 tidaklah ribet. Tentunya selama Anda mengetahui beberapa langkahnya.

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022 tidaklah ribet. Tentunya selama Anda mengetahui beberapa langkahnya.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan biaya STNK hilang dengan harga yang terjangkau. Tentunya untuk melakukan itu, ada beberapa syarat STNK hilang yang perlu Anda lakukan. 

Penasaran bagaimana cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber. 

4 Langkah Cara Mengurus STNK yang Hilang

Tentunya ada beberapa langkah yang diperlukan bagi pemilik kendaraan ketika mengalami STNK yang hilang. Adapun langkahnya sebagai berikut :

1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah awal untuk melakukan itu adalah mendatangi kantor polisi terdekat seperti Polsek maupun Polres. Namun untuk lebih mudah, ada baiknya datang ke Polsek. 

Minta bantuan anggota setempat untuk membuat surat kehilangan disana. 

2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing

Setelah mengantongi surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Pemilik kendaraan bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun, hal ini hanya perlu dilakukan seandainya BPKB masih berada di tangan leasing karena kredit kendaraan belum lunas.

Tapi berbeda, ketika BPKB sudah ada di tangan sendiri. Maka langkah ini tak perlu dilakukan lagi.

3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Selanjutnya cara mengurus STNK yang hilang Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen. Salah satunya identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan identitasnya sama dengan informasi yang tertera pada STNK. 

Tapi akan berbeda ketika STNK masih nama orang lain. Anda harus mendatangi pemilik lama untuk meminjamkan KTP-nya guna mengurus STNK yang hilang. 

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

4. Datang ke Kantor Samsat

Selanjutnya setelah beberapa dokumen terkumpul. Anda bisa mendatangi kantor Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan Anda, misalnya E untuk Cirebon. 

Adapun kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat alias Samsat Induk. Bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Sebabnya, layanan-layanan tambahan semacam itu hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan.

Syarat STNK Hilang

Melansir website resmi polri.go.id, diketahui ada 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, yaitu:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Tentunya untuk lebih memudahkan, Anda bisa mendapatkan formulir pemohon yang bisa didapat di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan. 

Sedangkan untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing. Artinya, kendaraan bermotor tersebut belum lunas. Selain itu, pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri. 

Termasuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK. 

Sementara, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang.

Biaya STNK Hilang

Sementara langkah terakhir, Anda juga bisa menghitung biayanya. Seorang pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana untuk mengurusnya. 

Melansir sejumlah sumber, biaya bikin STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru. Rincian biayanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun detail lebih lengkapnya bisa disimak pada tabel di bawah ini:

Biaya Penerbitan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3

Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Namun, perlu diingat bahwa biaya yang disebutkan di atas belum termasuk cek fisik kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi. 

Sebab STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Itulah penjelasan cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE