MILENOMIC

Intip Cara Perpanjangan Sim Online dengan Mudah

Mohammad Yan Yusuf 01/06/2022 12:34 WIB

Cara perpanjangan SIM online sangat mudah, setelah Korlantas Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dalam rangka 100 hari Korlantas Polri. 

Intip Cara Perpanjangan Sim Online dengan Mudah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara perpanjangan SIM online sangat mudah, setelah Korlantas Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dalam rangka 100 hari Korlantas Polri. 

Karena itu, mulai 13 April 2021 lalu, cara perpanjang SIM Online mudah ditemukan melalui website resmi Korlantas.

Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM Online? Simak penjelasan yang dilansir melalui website resmi Korlantas Polri.

Seperti diketahui membuat perpanjangan sim dari konvensional menjadi digitalisasi, sehingga pemohon perpanjangan sim tak perlu datang dan bisa langsung melalui aplikasi yang dibuat Korlantas Polri. Selain perpanjangan sim secara online, pembuatan sim secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi ini. 

Caranya Perpanjangan

Sebelum melalui langkah perpanjangan SIM online ada baiknya kita memahami beberapa langkah berikut. Selain wajib memiliki smartphone, siapkan pula kuota untuk mendownload aplikasi SINAR. 

Prosedur Perpanjangan SIM Online

Ada baiknya sebelum melakukan perpanjangan sim online, anda wajib mengetahui beberapa prosedur serta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti :

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Online 

Dilansir dari website Korlantas Polri, adapun biaya perpanjangan SIM Online yaitu :

Tipe SIM di Indonesia 

Adapun tipe tipe SIM di Indonesia sesuai dengan Pasal 211 ayat 2 PP 44/93 dibagi dalam enam golongan. Adapun sebagai berikut :

  1. Golongan SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.

  1. Golongan SIM A Khusus

SIM A khusus digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) dan digunakan untuk angkutan barang atau orang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

  1. Golongan SIM B1

SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

  1. Golongan SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dan memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

  1. Golongan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 2 dan dirancang untuk kendaraan yang memiliki kecepatan di atas 40 km/jam.

  1. Golongan SIM D

SIM D merupakan golongan SIM khusus yang diperuntukkan bagi pengemudi yang menyandang atau memiliki disabilitas (berkebutuhan khusus).

Berikut kira kira cara perpanjangan SIM Online, cukup mudah kah? Karena itulah dibandingkan membayar lewat calo dengan harga yang mahal, baiknya anda mengikuti langkah berikut.

SHARE