sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji PNS Terendah Saat Ini? Simak Penjelasannya

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
31/05/2022 11:44 WIB
Berapakah gaji PNS terendah yang bisa diterima oleh anggota PNS? Apakah nominalnya sangat kecil?
Berapa Gaji PNS Terendah Saat Ini? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Berapa Gaji PNS Terendah Saat Ini? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berapakah gaji PNS terendah yang bisa diterima oleh anggota PNS? Apakah nominalnya sangat kecil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus mengetahui terlebih dahulu besaran gaji yang diterima oleh anggota PNS secara keseluruhan. Hingga saat ini, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi impian bagi banyak orang. 

Hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ketika informasi mengenai pendaftaran CPNS mulai beredar. Gaji dari PNS sendiri sebenarnya masih dianggap tinggi bagi sebagian orang. Namun, ada juga gaji PNS terendah yang perlu Anda ketahui.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji yang diterima ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Terdapat empat golongan jabatan PNS yang masing-masing golongannya memiliki nominal gaji yang berbeda.

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.


Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

PNS Golongan I

  • Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

PNS Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement