sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
30/05/2022 13:48 WIB
Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya
Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan? (Foto: MNC Media)
Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya.

Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS memang menjadi sebuah profesi yang cukup diinginkan banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak benefit yang didapatkan jika menjadi seorang PNS, salah satunya tunjangan dan gaji pensiunan yang melekat. 

Sebenarnya, berapakah gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan apa saja yang melekat?

Gaji PNS Lulusan S1

Untuk besaran gaji dari PNS sebenarnya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun terlebih dahulu yang berisi alur proses pendidikan dan pelatihan. 

Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan PNSnya. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800 dan untuk golongan tertingginya sebesar Rp5.901.200.

Pembagian golongan PNS tersebut sudah tercantum pada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, yakni didasari oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement