- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan biasanya diterima oleh anggota PNS di posisi tertentu atau berada di jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan biasanya disebut sebagai jenjang eselon.
- Tunjangan Makan
Beberapa instansi negeri juga memberikan tunjangan makan bagi para anggota PNS. Jumlah yang diterima sebesar Rp35 ribu per hari untuk PNS pada golongan I, dan II, Rp37 ribu per hari untuk PNS pada golongan III, dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
Itulah penjelasan mengenai gaji PNS lulusan S1 beserta tunjangan yang diterima. Semoga bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi seorang PNS.