Tunjangan yang Melekat
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang melekat jika menjadi seorang PNS, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin atau Tunjangan Kinerja merupakan sebuah tunjangan yang nominalnya paling besar. Namun, tukin ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan atau instansi terkait.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin tertinggi yang bisa diterima oleh PNS/pejabat struktural eselon I mencapai Rp117.375.000, dan yang terendah yaitu jabatan pelaksana di angka Rp5.361.800.
- Tunjangan Anak
Merujuk kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal hingga 3 anak. Tunjangan ini akan didapatkan hingga anak berusia 18 tahun atau menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan Istri/Suami
Masih di PP yang sama, besaran tunjangan istri/suami yaitu sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Jika keduanya merupakan anggota PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi yang diterima.