sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
30/05/2022 13:48 WIB
Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya
Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan? (Foto: MNC Media)
Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan? (Foto: MNC Media)

Tunjangan yang Melekat

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang melekat jika menjadi seorang PNS, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin atau Tunjangan Kinerja merupakan sebuah tunjangan yang nominalnya paling besar. Namun, tukin ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan atau instansi terkait. 

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin tertinggi yang bisa diterima oleh PNS/pejabat struktural eselon I mencapai Rp117.375.000, dan yang terendah yaitu jabatan pelaksana di angka Rp5.361.800.

  1. Tunjangan Anak

Merujuk kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal hingga 3 anak. Tunjangan ini akan didapatkan hingga anak berusia 18 tahun atau menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Istri/Suami

Masih di PP yang sama, besaran tunjangan istri/suami yaitu sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Jika keduanya merupakan anggota PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi yang diterima.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement