Gaji PNS Terendah
Nah, setelah mengetahui daftar gaji PNS di tiap golongannya, Anda bisa melihat gaji terendah dan tertinggi dari anggota PNS. Berdasarkan golongannya, gaji PNS terendah berada di angka Rp1.560.800 dan gaji tertingginya di angka Rp5.901.200.
Gaji terendah tersebut adalah gaji PNS yang berada di golongan Ia dan yang tertinggi berada di golongan IVe. Namun, yang perlu diingat adalah angka tersebut merupakan angka minimal yang sebenarnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Gaji tersebut juga merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima nantinya.
Itulah besaran gaji PNS terendah hingga saat ini yang perlu Anda ketahui sebelum membulatkan tekad untuk mendaftarkan diri menjadi seorang PNS.