MILENOMIC

Intip Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Mohammad Yan Yusuf 25/07/2022 12:16 WIB

Cara urus BPKB rusak tanpa calo ini jarang diketahui banyak orang. Padahal lewat cara ini Anda tidak akan mengeluarkan uang berlebih.

Intip Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Cara urus BPKB rusak tanpa calo ini jarang diketahui banyak orang. Padahal lewat cara ini Anda tidak akan mengeluarkan uang berlebih.

Tentunya sebelum melakukan itu, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, mulai dari identitas diri hingga beberapa lainnya. 

Lalu bagaimana cara urus BPKB rusak tanpa calo? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Tentang BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu, benda ini harus dijaga dengan baik. 

Meski demikian, tak menutup kemungkinan identitas tersebut rusak karena terendam banjir atau terjadi peristiwa lainnya. 

Namun jangan khawatir, pemilik bisa dengan mudah mengurus BPKB rusak tanpa calo. 

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Tentunya saat ini kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah telah memberikan kemudahan. Hal ini selaras dengan keinginan Presiden mempermudah urusan birokrasi sehingga tidak adanya calo.

Adapun beberapa cara mengurus BPKB hilang bisa dilakukan dengan sebagai berikut : 

Intip Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

  1. Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Berita acara singkat dari Reskrim.
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  5. Menyerahkan kartu identitas :
  6. Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  7. Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  8. Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  9. Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditandatangani pemilik.
  10. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  11. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  12. STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
  13. Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  14. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  15. Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
  16. Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak
  17. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  18. Fotokopi KTP Pemilik.
  19. Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
  20. Bukti BPKB rusak.
  21. STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

Tentunya dalam membuat BPKB yang hilang atau rusak dan mengganti yang baru ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, adapun biayanya sebagai berikut :

BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih bayar Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.

Itulah penjelasan mengenai cara urus BPKB rusak tanpa calo yang memudahkan Anda. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE