sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2022

Economics editor Michelle Natalia
25/07/2022 11:44 WIB
Perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
Tok! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2022 (Foto: MNC Media)
Tok! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor  dalam rilisnya, dikutip Senin (25/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

Lebih lanjut, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement