MILENOMIC

Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan

M Fadel Nur Eka 31/03/2023 14:38 WIB

Fakta THR 2023 menarik untuk disimak. Sebab, pada tahun pemerintah tidak hanya memberikan THR tapi juga dengan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Fakta THR 2023 menarik untuk disimak. Sebab, pada tahun pemerintah tidak hanya memberikan THR tapi juga dengan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan seiring berjalannya pemulihan ekonomi Indonesia yang terus membaik setelah pandemi Covid-19, pemerintah akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan bagi para aparatur negara. 

Lalu bagaimana fakta THR 2023? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Fakta-Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023’.

Fakta-Fakta THR 2023

1. Jadwal Pencairan

Rencana pencairan THR akan dilaksanakan pada H-10 Idulfitri. Untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian atau lembaga untuk bisa mengirimkan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).. 

"Pencairan THR direncanakan akan dilaksanakan H-10 Idulfitri, dan pada tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,"menurutnya. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan tentang pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023.

2. Total Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan anggaran sejumlah Rp38,9 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.  

Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan. (FOTO : MNC MEDIA)

Sebanyak 8,4 juta ASN akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini. Bendahara Negara tersebut mengalokasikan Rp11,7 triliun bagi ASN pusat, dana alokasi umum (DAU) untuk ASN yang ada di daerah sejumlah Rp17,4 triliun. 

Selain itu, terdapat tunjangan bagi pensiunan sejumlah Rp9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum. 

Dengan adanya komponen baru, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

3. Alasan THR dan Gaji Tidak Penuh

Gaji ke-13 saat ini belum kembali sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah hanya 50 persen, tidak dibayarkan penuh.

Hal ini terjadi karena pemulihan ekonomi tengah menghadapi tantangan global yang sedang tidak pasti terutama dalam perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan trend kebijakan moneter untuk menghadapi inflasi keuangan.

Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan masalah tantangan global dan kondisi saat ini. 

4. Komponen Baru

Terdapat perbedaan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen Tunjangan Profesi Guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa dimana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG dan tamsil sebagai THR. 

Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan

Besaran THR untuk ASN 2023 belum diketahui secara pasti, tapi pada tahun ini THR akan diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 bagi para PNS dan ASN.

Jika melihat pada juknis tahun lalu, Tunjangan Hari Raya ini terbentuk dari beberapa komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Di dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Aparatur sipil negara. Segini besaran gaji pokok ASN dan PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun besaran THR PNS tahun 2023 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tersebut. 

Itulah informasi mengenai fakta THR 2023 semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan pengetahuan bagi Anda. (MYY)

SHARE