Intip Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Sampai Berapa?
Gaji pengurus Koperasi Merah Putih tengah menjadi perbincangan usai beredar kabar hoaks yang menyebutkan bahwa gajinya mencapai Rp5-8 juta per bulan.
IDXChannel – Gaji pengurus Koperasi Merah Putih tengah menjadi perbincangan usai beredar kabar hoaks yang menyebutkan bahwa gajinya mencapai Rp5-8 juta per bulan.
Program Koperasi Merah Putih merupakan program Pemerintah yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang. Program ini digagas guna memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Seiring dengan peluncuran program ini, muncul berbagai informasi mengenai besaran gaji pengurus koperasi yang mencapai jutaan per bulan. Namun, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai tidak benar atau hoaks.
Lantas, berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih diketahui sudah mulai dilakukan sejak awal Maret 2025 lalu. Ada sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia yang tengah melakukan persiapan pembentukan kepengurusan.
Adapun sebagaimana halnya koperasi pada umumnya, penetapan gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak diatur secara nasional, melainkan diserahkan kepada masing-masing koperasi melalui mekanisme demokratis sesuai prinsip koperasi. Gaji ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan keuangan koperasi serta kesepakatan bersama anggota. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.
Meski begitu, Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi resmi terkait nominal gaji yang untuk pengawas Koperasi Merah Putih dan pengurusnya. Dengan begitu, belum ada peraturan yang secara eksplisit menjabarkan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bernomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya.
- Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi.
- Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
- Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Bukan perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Itulah penjelasan mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang bisa Anda jadikan referensi.