IDX Channel - Pemerintah menyatakan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menggunakan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara senilai hingga Rp5 miliar per koperasi. Plafon sebesar itu dapat digunakan sesuai keperluan usaha koperasi dan bakal diverifikasi ketat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (2/5/2025), di Jakarta. Menurut Zulkifli, waktu dua bulan ini dipakai untuk menyelesaikan pembentukan koperasi.
Semua kementerian/lembaga akan berkeliling ke desa dan kelurahan untuk mendorong percepatan pembentukan badan hukum serta manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adanya badan hukum ataupun manajemen penting sebagai syarat menerima pinjaman dari bank Himbara.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada acara yang sama menambahkan, bakal ada aturan untuk merealisasikan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memakai kredit Himbara. Dia memastikan pemerintah pusat sudah memperhitungkan tidak akan ada fraud.